Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tiga WNI dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan dua cambuk (sebatan) oleh hakim Maimoonah Aid karena terlibat perampokan seorang nasabah bank pada 21 Agustus 2007, jam 13.50. Hakim Mahkamah Majistret (Pengadilan) Maimoonah, Kamis, memutuskan hukuman 15 bulan penjara kepada Muhammad Faresh 29 tahun, Padady 22 tahun, dan Ricky Ricardo 31 tahun, karena dituduh telah melakukan perampokan uang tunai milik Chng Pyng Gwo 35 tahun sebesar 10.000 ringgit (Rp28.500.000), demikian Harian Metro memberitakan, Jumat. Menurut jaksa penuntut Bibi Roziah Abd Rafar, Chng sedang mengambil uang 10.000 ringgit di Hong Leong Bank, Jalan Genting Klang, untuk membayar gaji pekerja. Ia ditemani seorang rekan kerjanya. Ketika pulang dan menaiki tangga kantornya, dia dikepung oleh dua laki-laki bersenjatakan golok (parang) dan berteriak agar menyerahkan uangnya. Karena takut, ia hanya berdiam diri dan terus duduk. Pelaku kemudian mengambil dompetnya serta uang 10.000 ringgit kemudian melarikan diri bersama dua temannya yang sudah menunggu di bawah dengan menggunakan mobil Toyota Vios. Kejadian itu dilihat oleh petugas polisi yang sedang melakukan rondaan di kawasan itu. Polisi terus mengejar pelaku perampokan yang melarikan mobilnya dengan kencang ke arah Wangsa Maju. Pelaku perampokan berhasil ditangkap karena mobilnya menabrak pembatas jalan. Tapi pengemudinya berhasil melarikan diri, tiga orang berhasil ditangkap. Jaksa menuntut tiga WNI dengan pasal 392/397 mengenai kesiksaan yang hukuman maksimum bisa mencapai 10 tahun dan denda serta sebatan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008