Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memperketat ekspor timah batangan dengan mengharuskan Eksportir Terdaftar Timah batangan (ET-Timah) mendapatkan surat persetujuan sebelum melakukan ekspor. "Nanti (ekspornya) pakai izin, izinnya (bisa) berapa pun atau izinnya dibatasi. Opsi pakai izin sudah ada keinginan dari rapat-rapat interdept," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Diah Maulida, di Jakarta, Jumat. Saat ini ekspor timah tidak dibatasi, namun hanya dapat dilakukan dengan berbagai syarat seperti kadar timah kemurniannya minimal 99,85 persen dan wajib diverifikasi sebelum ekspor. Namun, lanjut Diah, hingga kini belum ada lagi pembahasan lebih lanjut mengenai opsi mana yang akan dipilih oleh pemerintah. Peraturan Menteri Perdagangan No.04/M-DAG/PER/1/2007 tentang aturan ekspor timah batangan itu diterbitkan dengan diharapkan dapat meningkatkan nilai devisa negara dan memperbaiki citra Indonesia sebagai negara terbesar ketiga penghasil timah di dunia. Peraturan ekspor timah itu bertujuan untuk mencegah penambangan yang tidak terkendali dan meningkatkan pendapatan negara dari royalti. Timah batangan yang diekspor Indonesia umumnya tidak memenuhi standar internasional kadar logam timah sehingga harganya murah. Sementara itu Diah membantah adanya revisi aturan ekspor bahan tambang dalam Permendag 1/2007 yang mengharuskan verifikasi terhadap ekspor batubara. "Revisi Permendag 1/2007 belum ada, tapi memang isu verifikasi bukan hal yang baru. Waktu itu memang ada usulan verifikasi untuk beberapa jenis hasil tambang golongan B,"jelasnya. Beberapa komoditi yang termasuk hasil tambang golongan B (vital) antara lain besi, tembaga, bauksit, emas, dan perak. "Belum ada ketentuan untuk verifikasi termasuk kaitannya dengan kewajiban pasok dalam negeri (domestic market obligation/DMO), Belum ada pembahasan ke arah situ,"tambahnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008