"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eunice Anyango Okiki berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum Putu Gede Juliarsana di PN Denpasar, Rabu (10/7).
Baca juga: Empat terdakwa asal Rumania diadili di PN Denpasar
Dalam hal ini, terdakwa Eunice Anyango Okiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, terdakwa yang didampingi oleh seorang penerjemah memohon keringanan dengan alasan keluarganya dan meminta maaf atas perbuatan yang terdakwa lakukan.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan meminta maaf atas perbuatannya. Sementara itu, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi korban dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kasus ini bermula saat saksi korban Jag Julius Reader makan di salah satu restoran di Jalan Raya Seminyak, Badung. Pada saat saksi korban sedang makan, lalu terdakwa Eunice Anyango Okiki mendekati dan mengobrol dengan saksi korban.
Baca juga: Terdakwa WNI dan Warga Jepang di vonis 3 Bulan 15 Hari di PN Denpasar
Sesuai dengan uraian surat tuntutan, seusai makan, saksi korban dan terdakwa pergi menuju hotel di Seminyak, Badung. Di hotel tersebut, terdakwa dan saksi minum bir bersama. Namun, beberapa saat kemudian, terdakwa merasa pusing dan kembali ke kamar saksi.
Setelah di dalam kamar, saksi pun juga ikut merebahkan badannya, dan langsung tidak mengingat apa-apa. Saat terbangun, saksi mendapati terdakwa tidak berada di kamar, beserta jam tangan, kaca mata, dan dompet milik saksi juga tidak ada.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah jam tangan, satu buah kacamata, uang tunai sebesar 1.300 dolar Australia dengan total kerugian Rp42 Juta.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019