Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) disahkan menjadi undang-undang, namun dengan beberapa catatan. Ketika menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna DPR-RI tentang RUU Pemilu di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Senin, pemerintah yang diwakili Mendagri Madiyanto mengatakan, catatan yang dimaksud adalah sejak awal argumentasi penghitungan sisa suara, yang diusulkan pemerintah adalah habis di daerah pemilihan. Begitu juga dengan penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak, katanya. "Penghitungan suara habis di daerah pemilihan mempunyai makna, yakni upaya mendekatkan partai politik dengan konstituennya," kata Mardiyanto yang kemudian disambut dengan tepuk tangan dan ada juga ada celetukan "Itu yang benar". Kedua, lanjut Mardiyanto, sebagai suatu cermin keterwakilan kewilayahan di DPR. Meskipun, argementasi dari pemerintah tersebut, cukup fundamental, tetapi pemerintah tetap menghormati hasil pemungutan suara yang telah dilakukan dalam sidang paripurna yang menyepakati sisa suara kurang dari 50 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP) di daerah pemilihan dibawa ke provinsi. "Walaupun argumentasi ini cukup fundamental, tetapi pemerintah tetap menghormati hasil pemungutan suara yang telah dilakukan dalam sidang paripurna ini. Pemerintah dapat menyetujui agar RUU ini, ditetapkan menjadi UU," kata Mardiyanto yang disambut dengan tepuk tangan peserta sidang. Mendagri menambahkan ada beberapa hal yang menjadi harapan dari pemerintah yakni seluruh pihak nantinya dapat melaksanakan UU Pemilu dengan baik, melakukan sosialisasi agar masyarakat siap menghadapi perubahan sistem yang dilakukan. "KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mempersiapkan tahapan pemilu 2009, agar pemilu tetap waktu dan berkualitas," katanya. Seusai Mendagri membacakan pendapat akhir pemerintah tersebut, tampak sejumlah anggota dewan saling berjabat tangan dan saling berpelukan. Konsultasi Mendagri yang menghadiri rapat paripurna itu bersama Mensesneg Hatta Rajasa dan Menkumham Andi Mattalatta, mengatakan, pendapat pemerintah itu disampaikan setelah konsultasi dengan Presiden saat sidang masih berlangsung. "Konsultasi dilakukan karena menyangkut masalah-masalah yang dipandang pemerintah sesuatu yang fundamental," kata Mardiyanto. Mardiyanto menjelaskan, konsultasi tersebut dihadiri sejumlah menteri dan hadir juga Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mengatakan, konsultasi bisa saja dilakukan dengan telepon dan lisan. Mekanisme tersebut wajar dan dihormati dalam aturan persidangan, katanya. "Karena masalah fundamental maka konsultasi dengan Presiden," katanya. Setuju Setelah pemerintah menyampaikan pendapat akhir, Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin rapat paripurna itu menawarkan menawarkan kepada peserta sidang untuk dapat menyetujui RUU Pemilu menjadi UU. "Apakah RUU ini dapat disetujui?" tanya Agung disambut koor setuju dari peserta rapat. Sebelum pemerintah menyampaikan pendapat akhir rapat paripurna DPR telah menyetujui RUU Pemilu dengan voting atas satu masalah, yaitu sisa suara dengan dua opsi. Opsi A sisa suara kurang dari 50 persen dari bilang pembagi pemilih (BPP) di daerah pemilihan ditarik ke provinsi dan Opsi B sisa suara kurang dari 30 persen BPP di daerah pemilihan ditarik ke provinsi. Sebanyak 320 anggota DPR memilih pilihan opsi A, 167 anggota memilih opsi B dan 2 anggota Fraksi PDS menyatakan abstain. Konfigurasi suara, untuk Opsi A didukung 106 anggota FRaksi Golkar, 106 (PDIP), 49 (FKB), 40 (PKS), 13 (Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi/BPD) dan 6 (Fraksi Partai Bintang Reformasi/PBR). Sedangkan Opsi B sebanyak 59 (FPD), 43 (PPP) dan 51 Fraksi PAN dan anggota Fraksi PBR 5 serta 9 anggota Fraksi PDS. Sebanyak dua anggota Fraksi PDS memilih abstain.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008