Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, mengakui telah diberitahu oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji bahwa dirinya bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim, akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) terkait kasus suap Urip.
Usai bertemu Jaksa Agung Hendarman Supandji di ruang kerjanya di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa, Kemas Yahya Rahman mengatakan, hingga kini kapan waktu pemeriksaan itu belum diketahui.
Menurut dia, pemeriksaan itu terkait perintah Jaksa Agung kepada Jamwas pada Senin (3/3), untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap semua pihak yang diduga terkait kasus suap.
Sementara itu, di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan diperoleh informasi bahwa Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim, sedang menjalani pemeriksaan oleh Marwani Slamet Rahardjo bersama timnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), MS Rahardjo untuk melakukan pemeriksaan internal mengenai kemungkinan oknum lain di kejaksaan yang terlibat kasus penyuapan itu.
"Tidak menutup kemungkinan ada yang menyuruh atau turut serta dalam kasus suap tersebut," kata Hendarman, saat menjelaskan kasus Urip Tri Gunawan, jaksa mantan penyelidik kasus BLBI.
Hendarman berjanji akan menindak tegas oknum kejaksaan yang terlibat penyuapan. Jika memang terbukti melakukan kesalahan, Jaksa Agung tidak akan memberi ampun kepada semua pihak yang terlibat. "Termasuk pada pejabat yang di atas, di samping maupun di bawah," tegasnya.
Hendarman juga memerintahkan Rahardjo melakukan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia juga meminta KPK untuk menuntut seberat-beratnya jika ada anak buahnya yang melakukan penyimpangan. "Tuntut sebesar-besarnya jika anak buah saya ada yang melakukan penyimpangan," katanya menegaskan.
Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, Urip Tri Gunawan tertangkap tangan oleh tim penyidik KPK ketika sedang menerima uang senilai 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar dari Arthalita Suryani di salah satu rumah di Jakarta Selatan. (*)
Copyright © ANTARA 2008