Padang (ANTARA News) - Walhi Sumbar minta Presiden RI mencabut PP No.2/2008 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, karena pelaksanaan aturan hukum tersebut akan mempercepat kehancuran hutan Indonesia. Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Khalid Saifullah di Padang, Selasa, mengatakan, PP itu selain akan mempercepat kehancuran hutan juga bertentangan dengan UU No.41/tahun 1999 dan akan meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat. Menurut dia, keluarnya PP tersebut mengejutkan dan menunjukkan penyelenggara negara sedang bingung dalam menjalankan mandat rakyat. Ia menjelaskan, kondisi hutan Indonesia sudah semakin hancur karena ketidakmampuan Departemen Kehutanan menjalankan tanggung jawab mengelola hutan. Akibatnya laju kerusakan hutan Indonesia mencapai 2,7 juta hektar per tahun. Dengan keluarnya PP No.2/2008 akan semakin mempercepat laju kerusakan hutan di Indonesia, karena tanpa diberikan izin pun pengrusakan hutan termasuk hutan lindung sudah terjadi. Ia menilai, PP No.2/2008 yang memberi izin dilakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung jelas bertentangan dengan UU No.41/1999 pasal 38 ayat (2) tentang penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Kemudian pada ayat (4) disebutkan, di kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola tambang terbuka. PP No.2/2008 akan mengakibatkan berubahnya fungsi pokok kawasan hutan lindung dimana dalam UU No.41/1999 pasal 1 angka 8 disebutkan hutan lindung adalah kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistim penyangga kehidupan. Sistem itu meliputi pengaturan tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah, kata Khalid. Menurut dia, fungsi pokok kawasan hutan lindung tidak bisa diganti dalam bentuk uang (sebagai mana diatur dalam PP No.2/2008). Hilangnya fungsi ini berdampak terhadap masyarakat berupa bencana banjir, erosi, kekeringan dan hancurnya infrastruktur akibat bencana alam. Disamping itu juga menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan biodiversity yang menjadi bagian terpenting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, tambahnya. Melihat dampak ditimbulkannya, maka Walhi Sumbar, minta Presiden RI mencabut PP No.2/2008 dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan hutan lindung, kata Khalid Syaifullah.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008