RUU tersebut diusulkan sebagai penyempurnaan atas beberapa kelemahan UU 31/2000
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian dan Komisi VI  DPR sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri dengan membawanya ke pembahasan tingkat pertama dan masing-masing fraksi dewan diminta segera menyusun daftar inventaris masalah (DIM).

“Karena seluruh materi tadi sudah disampaikan untuk dibahas langsung melalui panitia kerja (Panja), nanti pemerintah menunjuk pejabat yang akan melakukan pembahasan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

RUU Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2018 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

RUU tersebut diusulkan sebagai penyempurnaan atas beberapa kelemahan UU 31/2000, baik dari sisi substansi, prosedur pendaftaran, dan penegakan hukumnya dalam pemberian perlindungan hak desain industri.

“Adapun urgensi dari diusulkannya RUU Desain Industri adalah dinamika dan perkembangan masyarakat industri yang sangat pesat, perkembangan teknologi, serta perkembangan hukum internasional," papar Airlangga.

Selain itu, untuk mengakomodasi kepentingan industri di Indonesia khususnya industri kecil dan menengah dalam memperoleh hak desain Industri untuk peningkatan daya saing industri dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional.

Selain itu, perubahan RUU Desain Industri juga untuk memperjelas dan meningkatkan kualitas kriteria kebaruan desain industri dalam pemberian hak desain industri untuk menghindari timbulnya persaingan yang tidak sehat dan kesesatan konsumen.

“Urgensi lainnya berkaitan dengan perubahan RUU Desain Industri, untuk menyempurnakan sistem perlindungan desain industri dengan mengakomodasi perlindungan untuk desain-desain yang lifecycle-nya pendek melalui sistem unregistered dengan masa perlindungan maksimal tiga tahun,” tegasnya.

Dengan dilakukannya perubahan RUU Desain Industri, diharapkan aturan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia mampu mengikuti perkembangan perjanjian internasional desain industri yaitu Geneva Act of the Hague Agreement Concerning the International Registration of Industrial Designs 1999 (Hague Agreement 1999).

“Sistem pendaftaran internasional ini sederhana dan efisien, karena hanya dengan melalui satu permohonan yang diajukan Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) akan memberikan perlindungan di wilayah negara anggota,” terangnya.

Airlangga optimistis, perubahan aturan Undang-Undang Desain Industri dapat memberikan nilai tambah terhadap suatu produk, dengan produk tersebut menjadi menarik dan disenangi oleh konsumen, bahkan dapat menjadi keunikan dalam nilai jualnya.

“Melalui perlindungan hak desain industri, pemegang hak desain jndustri juga memperoleh hak eksklusif untuk mencegah pengopian atau penjiplakan atas desain yang dimiliki tanpa seizinnya,” ungkapnya.

Baca juga: Menkumham: Bangun kesadaran hak cipta tujuan RUU Desain Industri
Baca juga: Dinilai peduli kemajuan pelayaran, ITS digandeng desain kapal rakyat
Baca juga: Pemkot Denpasar dan Bekraf fasilitasi HaKI pelaku ekonomi kreatif

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019