kami memberikan penghargaan tersebut berdasarkan komitmen dan inovasi luar biasa
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan penghargaan khusus kepada Presiden RI kelima Megawati Soekarno Putri dan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono atau yang sering disebut SBY.

Komisioner KPAI Ai Mariati Solihah di Jakarta pada Rabu mengatakan penghargaan diberikan kepada Megawati Soekarno Putri atas kepeloporan berdirinya KPAI melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

"Melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tersebut maka terbentuklah KPAI," kata Ai.

Sementara SBY diberikan penghargaan atas komitmen menerbitkan berbagai kebijakan perlindungan anak yang ramah anak.

Ai mengatakan pada pemerintahan SBY maka Kementerian Perempuan berubah menjadi Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, hal tersebut terjadi karena ada komitmen untuk perlindungan anak Indonesia.

"Kami memberikan penghargaan tersebut berdasarkan komitmen dan inovasi luar biasa dalam bentuk peraturan untuk melindungi anak-anak Indonesia," kata Ai.

Selain penghargaan khusus kepada dua Presiden RI tersebut, KPAI juga akan memberikan penghargaan kepada lembaga atau individu yang bergerak pada bidang perlindungan anak.

Pemilihan dan penetapan calon nominasi merupakan hasil-hasil pengawasan KPAI, kemudian dikuatkan dengan indikator penilaian para juri berdasarkan pada diferensiasi, inovasi, komitmen dan dampak pada upaya perlindungan anak secara umum.

Ada 11 dewan juri yang ikut menyeleksi antara lain sembilan komisioner KPAI dan dua adalah praktisi seperti Prof. Dr. Meutia Hatta dan Prof Dr. KH. Muhammad Nuh.

Penilaian dilakukan secara bertahap dan penganugerahan akan diberikan pada Jumat (19/7) di MNC Tower, Jakarta.

Baca juga: KPAI beri penghargaan pihak peduli perlindungan anak
Baca juga: KPAI ajak orang tua ajarkan anak menghargai orang lain
Baca juga: KPAI dorong edukasi dan literasi cegah perdagangan orang

 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019