Bandung (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya menetapkan mantan Bupati Purwakarta, Lily Hambali, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp3,75 miliar. Lily rencananya akan diperiksa pekan depan, setelah Kejati Jabar pada Jumat siang resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana BBA dan GIC senilai Rp3,75 miliar. hal tersebut sekaligus sebagai bukti dari janji pihak Kejati Jabar yang akan segera meningkatkan status Lily yang semula sebagai saksi menjadi tersangka, setelah pelantikan bupati terpilih Purwakarta, Kamis (13/2). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Dadang Alex, yang dikonfirmasi wartawan, Jumat, membenarkan bahwa status saksi Lily resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan terhadapnya karena Lily sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati. "Ketika masih menjabat bupati, penyidik kesulitan untuk memeriksa Lily karena harus seizin Presiden. Namun, dia per tanggal 13 Maret 2008 sudah tidak menjabat bupati, dan kejaksaan segera melakukan pemeriksaan," katanya. Dia menerangkan, pemeriksaan terhadap Lily terkait dengan pengakuan tersangka Entin Kartini, pejabat bendahara kas Pemda Purwakata yang kini ditahan di LP Purwakarta. Dengan demikian, tersangka kasus BBA dan GIC menjadi dua orang, yakni Entin dan Lily. Dadang memaparkan, peningkatan status Lily berdasarkan pengakuan Entin bahwa pengeluaran dana untuk BBA dan pembangunan GIC, semua atas perintah Lily. "Jadi, rencana pemeriksaan terhadapnya tentang seputar pengakuan Entin," katanya. Namun, Dadang belum bisa memastikan, apakah Lily akan ditahan atau tidak. Semua tergantung hasil pemeriksaan nanti. Sedang jadwal pemanggilan terhadap Lily belum dijadwalkan. "Yang jelas, sebelum akhir bulan Maret ini, Lily sudah harus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, sesuai hasil pemeriksaan Lily nanti," ucapnya. Kasus dugaan korupsi Purwakarta Gate mencuat, ketika ditemukan indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan dana BBA dan GIC. Dana bantuan dari Pemprov Jabar TA 2003/2004 itu disebutkan masuk ke rekening pribadi Lily. Bahkan sampai kini, bangunan GIC tidak berdiri. Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerima dana bantuan untuk penanganan bencana alam dari Pemerintah Provinsi Jabar. Dana bantuan dari itu masuk ke rekening pribadi Lily, dan disatukan dengan dana APBD Purwakarta untuk pembangunan gedung Islamic Centre Purwakarta, yang total nilainya mencapai Rp3,7 miliar. Namun, dana yang seharusnya masuk ke kas daerah itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008