Denpasar (ANTARA News) - Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 akhirnya menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang sempat diajukannya secara resmi dicabut. "Kami secara resmi mencabut permohonan PK yang pernah diajukan ketiga klien kami melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," kata Fachmi Bachmid SH, dari TPM, di hadapan sidang PK tahap dua untuk terpidana mati Ali Ghufron alias Muklas (46) di PN Denpasar, Senin. Pencabutan memori PK yang untuk kedua kalinya diajukan TPM atas nama tiga terpidana mati bom Bali 2002 itu, dilakukan TPM setelah majelis hakim menolak Ali Ghufron dan kawan-kawan dihadirkan kembali di persidangan. Sebelumnya, TPM "ngotot" agar Ali Ghufron dan kawan-kawan dapat dihadirkan untuk didengar keterangan atau kesaksiannya di depan persidangan. Alasannya, para terpidana perlu diperiksa guna memberikan kesaksian terbaru guna melengkapi novum yang diajukan untuk kepentingan persidangan. Mendapat permintaan itu, majelis hakim diketuai Daniel Palintin SH dengan tegas menolak. Masalahnya, kata hakim, baik terpidana mati Ali Ghufron maupun dua lainnya, Abdul Azis alias Imam Samudra (37) dan Amrozi bin Nurhasyim (43), telah seluruhnya pernah diperiksa pada sidang tahap pertama. "Pada persidangan tahap pertama, seluruh terpidana telah sempat didengar keterangannya, sehingga kehadiran mereka pada sidang PK kali ini tak lagi diperlukan," kata Daniel menandaskan. Mendapat jawaban itu, Fachmi langsung menyatakan bahwa jika permohonannya tidak dikabulkan, pihaknya akan mencabut permohonan PK yang sempat diajukan ketiga terpidana. "Kalau majelis tetap bersikukuh untuk tidak menghadirkan Amrozi dan kawan-kawan, kami akan mencabut permohonan PK yang pernah diajukan para terpidana," ujar Fachmi selaku kuasa hukum Amrozi dan kawan-kawan. Menanggapi pernyataan pihak TPM seperti itu, hakim ketua menyatakan itu hak dari penasehat hukum selaku wakil atau kuasa hukum dari tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002. Senada dengan hakim, Sudarmawan SH yang bertindak selaku jaksa dalam sidang tersebut, juga menyatakan tidak setuju dengan dihadirkannya kembali para terpidana mati di depan sidang PK. Sehubungan TPM telah menyatakan mencabut memori PK, maka majelis hakim mengatakan bahwa pemeriksaan berkas atau novum untuk sidang PK tahap dua bagi Ali Ghufron dan kawan-kawan tidak perlu dilanjutkan lagi di depan persidangan. "Sidang PK untuk Ali Ghufron dan kawan-kawan hari ini kami nyatakan selesai," kata hakim ketua sembari mengetukan palunya tanda sidang usai dilakukan. Pencabutan atas memori PK tidak hanya dilakukan TPM di depan majelis hakim yang memeriksa berkas Ali Ghufron saja, tetapi hal yang sama juga diperbuat Fachmi di hadapan sidang terpisah yang memeriksa berkas Amrozi dan Imam Samudra. Ketiga terpidana mati bom Bali 2002 itu, kini tercatat masih mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah pada akhir 2005 dipindahkan dari tempat penahanannya terdahulu di Lapas Kerobokan, Bali. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008