Jakarta (ANTARA News) - DPR melalui rapat paripurnanya di Jakarta, Selasa, menyetujui pengesahan RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Persetujuan terhadap RUU tentang ITE tercapai setelah 10 fraksi di DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh memberikan pendapat akhir terhadap RUU tersebut. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR, HR Agung Laksono, 10 fraksi di DPR menyatakan setuju atas pengesahan RUU tentang ITE. Menkominfo dalam pendapat akhir pemerintah mengatakan, UU tentang ITE akan menjadi landasan hukum bagi sahnya transaksi elektronik yang saat ini mengalami perkembangan demikian pesat. "Alat bukti berupa tanda tangan elektronik akan sama kuat dengan tanda tangan konvensional. Alat bukti transaksi itu berlaku baik untuk transaksi individual, institusi, maupun pemerintah," kata Nuh. Menurut dia, teknologi informasi (TI) makin berperan penting dalam meningkatkan produktivitas, kecepatan, dan transparansi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun di sisi lain TI juga berpeluang disalahgunakan, sehingga memunculkan tindak pidana yang biasa disebut "cyber crime". Penanganan terhadap kondisi itu berbeda dengan kejahatan konvesnional. "Kejahatan seperti itu tidak lagi bisa ditangani dalam batas-batas negara karena alat bukti yang rentan diubah dan disadap, sehingga bisa berdampak sangat dahsyat," katanya. DPR dan pemerintah membahas RUU ITE yang akhirnya terdiri atas 54 pasal sejak awal Januari 2007. Ketua DPR Agung Laksono mengatakan RUU tentang ITE merupakan RUU yang ke-96 yang disetujui DPR sejak 2004. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008