Kuala Lumpur (ANTARA News) - Jutaan pekerja Indonesia di Malaysia, hingga kini tidak pernah mendapatkan polis asuransi walaupun mereka telah membayar asuransi sebelum berangkat ke negara tujuan. "Mereka membayar asuransi sebelum berangkat karena UU tenaga kerja Indonesia mewajibkan itu tapi hingga saat ini tidak ada satu pun pekerja Indonesia di Malaysia yang menerima bukti polis asuransinya," kata Ketua DPC PKB di Malaysia Machrodji Maghfur, di Kuala Lumpur, Senin. Padahal dalam UU asuransi di Indonesia, pengguna asuransi itu berhak menerima polis asuransi sebagai bukti kesertaannya dalam pertanggungan asuransi. "Apakah uang asuransi pekerja itu disetor atau tidak ke perusahaan asuransi, kita tidak tahu karena polisnya tidak diterima," kata Maghfur yang juga ketua Paguyuban Solidaritas Masyarakat Jawa (Pasomaja) di Malaysia. Di Malaysia terdapat sekitar 1,2 juta TKI yang bekerja secara legal. Maghfur mempertanyakan tanggungjawab pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan asuransi seperti persyaratan yang telah ditetapkan. "Selama ini setiap TKI yang dikirim ke luar negeri wajib membayar asuransi Rp400.000. Kalau di Malaysia ada 1,2 juta TKI maka dana yang diterima oleh perusahaan asuransi tentu sangat besar" katanya. Ia berharap Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat mampu melakukan terobosan dengan memberikan polis kepada TKI yang bekerja di luar negeri dan memerintahkan perusahaan asuransi untuk membuka cabang di negara yang banyak TKI. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008