Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pesangon baru bisa dibahas kembali oleh pemerintah setelah Oktober 2008.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno di Istana Negara, Jakarta, Senin, mengatakan, pembahasan RPP Pesangon perlu menunggu penyelarasan empat UU terkait, yaitu UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Jamsostek, UU Pensiun, dan UU Tenaga Kerja.
"UU Jaminan Sosial Nasional itu amanat UU No 40 Tahun 2004 dan harus selesai Oktober ini. Jadi, Oktober baru kita lanjutkan," ujarnya.
Menurut Erman, perlu atau tidaknya suatu RPP yang mengatur pesangon secara tersendiri bergantung pada hasil penyelarasan empat UU tersebut.
"Nanti kan ada penyelarasan UU jaminan sosial nasional, UU Jamsostek. Kalau kemudian itu diselaraskan dan bisa masuk ke sana, kan gak perlu," tutur Erman.
Penyelarasan, lanjut dia, juga dibutuhkan agar tidak adanya tumpang tindih yang mengatur tentang pesangon.
"Jamsostek ini UU-nya lahir tahun 1992. Sedangkan sekarang payungnya mengenai jaminan sosial nasional ini kan 2004. Ini kalau tidak diselaraskan sekaligus, maka nanti dikhawatirkan tumpang tindih," jelas Erman.
Ia menambahkan, pemerintah belum membicarakan lagi tentang aturan-aturan dalam RPP Pesangon yang kemungkinan dapat berubah.
Erman beserta beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu lainnya mendampingi beberapa konfederasi serikat buruh bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Senin.
Dalam pertemuan itu, menurut Erman, mengemuka berbagai persoalan yang masih mengganjal bagi kaum buruh, di antaranya pendidikan kaum buruh, pengaturan kontrak kerja dan
outsourcing. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008