Jakarta (ANTARA News) - Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menyampaikan penghargaan tinggi atas kemajuan yang dicapai Indonesia di bidang perlindungan HAM sebagaimana disampaikan oleh pemerintah RI dalam laporan Universal Periodic Review (UPR) pekan ini di Markas Besar Dewan HAM PBB di Jenewa. Menurut keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, dalam laporan itu Indonesia telah memaparkan tentang upaya pemerintah untuk memperkuat pemajuan dan perlindungan HAM di Tanah Air sebagai tambahan dari laporan pemerintah yang telah disampaikan kepada Kantor Komisaris Tinggi DHAM pada Pebruari 2008. Delegasi RI menggarisbawahi bahwa terdapat beberapa hal dasar yang perlu dipertimbangkan dalam mengevaluasi situasi HAM suatu negara, yakni kemajuan yang dicapai serta langkah yang ditempuh dibandingkan dengan situasi sebelum meratifikasi sejumlah konvensi HAM internasional. Kemudian sejarah suatu negara dan latar belakang politik, sosial, geografi, demografi serta kondisi negara dan kehidupan masyarakatnya. Dalam menjalankan mandat pemajuan dan perlindungan HAM, Indonesia menyatakan, tanggung jawab tersebut tidak bisa diserahkan semata-mata kepada komisi-komisi di daerah. Dalam kaitan itu, pemerintah tengah melengkapi kapasitas sejumlah biro hukum ditingkat Pemda guna menjamin kepatuhan peraturan dan ketentuan daerah dengan instrumen HAM yang telah diratifikasi. Disebutkan juga mengenai Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Pertama dan Kedua sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Wina dan Program Aksi pada tahun 1993 yang dimaksudkan untuk membantu pemajuan budaya penghormatan HAM untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Upaya-upaya merupakan prinsip dasar dan modalitas untuk memberantas impunitas. Hasil nyata RAN-HAM adalah pembentukan komisi yang bertanggung jawab terhadap implementasi RAN-HAM pada tingkat propinsi dan kota yang hingga kini tercatat berjumlah 436. Pemerintah Indonesia juga tengah menyelesaikan revisi KUHP bersama dengan sejumlah LSM dan organisasi di bawah Aliansi Nasional Revisi KUHP sehingga diharapkan dapat tercipta KUHP yang menjamin hak-hak warga negara, pelaku pidana serta korban pidana. Disampaikan pula jika Indonesia akan meratifikasi Optional Protocol I dari Konvensi Internasional anti Penyiksaan pada 2009. Selain itu, Indonesia juga telah mencabut sejumlah reservasi terhadap sejumlah pasal dari Konvensi Internasional Hak Anak dan tengah mengaplikasikan pasal-pasal tersebut dalam undang-undang nasional. Berbagai pertanyaan yang muncul dari negara-negara anggota Dewan HAM, antara lain berkaitan dengan peran Komnas HAM, isu anak dan wanita, kunjungan kerja mekanisme HAM PBB ke Indonesia, RAN-HAM, ratifikasi Optional Protocol Konvensi Internasional mengenai Hak Anak dan upaya melawan perdagangan manusia serta kebebasan menyuarakan pendapat. Selain itu, upaya pengentasan kemiskinan, revisi KUHP, harmonisasi hukum, upaya pemajuan HAM di Papua, hak pendidikan, tindak lanjut kunjungan kerja pelapor khusus PBB, hukuman mati dan proses hukum pelanggaran HAM di Timor-Timur. Indonesia merupakan salah satu dari 16 negara yang menjalankan UPR dalam putaran pertama. Negara lain yang turut menjalani UPR dalam putaran pertama ini adalah Bahrain, Ekuador, Tunisia, Moroko , Finland, Inggris, India, Brazil, Filipina, Aljazair serta Polandia, Belanda, Afrika Selatan, Republik Ceko dan Argentina. Sedangkan putaran kedua akan berlangsung pada Mei 2008 dan putaran ketiga pada Desember 2008, dimana Indonesia akan menjadi anggota Troika untuk mengkaji laporan India dan Jepang. Mekanisme UPR ini merupakan kesepakatan seluruh negara anggota PBB dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di setiap negara melalui dialog dan kerjasama berdasarkan Resolusi Dewan HAM No. 5/1 mengenai Pembangunan Institusi Dewan HAM (Institutional Building of the Human Rights Council). Mekanisme UPR itu akan menghasilkan hasil akhir yang terdiri dari rekomendasi dan masukan dari seluruh delegasi berstatus anggota dan observer Dewan HAM dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Rekomendasi laporan UPR Indonesia baru akan disampaikan pada akhir pekan ini setelah dibahas dan disepakati oleh negara Troika (Jordan, Djibouti dan Kanada), Delegasi RI dan Sekretariat Dewan HAM PBB. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008