Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, Mahkamah Agung (MA) masih belum menyampaikan data pungutan biaya perkara 2007, meskipun sebenarnya data tersebut seharusnya masuk pada akhir Februari 2008, sehingga Laporan Keuangan (LK) MA terancam "disclaimer" (tidak memperoleh pendapat). "Karena, kita masih memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007, dan kita masih menunggu hingga awal Mei karena pada akhir Mei LK akan diserahkan ke DPR," kata Auditor Utama III, Soekoyo, di Gedung BPK Jakarta, Senin. Dia mengemukakan, LK MA merupakan bagian dari LKPP sehingga juga bisa mempengaruhi pendapat BPK terhadap LKPP 2007. "Jika besarnya signifikan, maka bisa saja mempengaruhi LKPP," kata Soekoyo. Lebih lanjut, Soekoyo menjelaskan, pihaknya tidak akan menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemeriksaan biaya perkara, yang masih belum rampung pembahasan Rencana PP (RPP)-nya oleh MA, Depkeu dan Depkumham karena apapun isi RPP, pihaknya tetap akan memeriksa biaya perkara tersebut sesuai UU 15/2004 tentang pemeriksaan pelaksanaan keuangan negara. Menurut dia, pihaknya tidak akan mundur hanya karena MA mengklaim pungutan tersebut sebagai titipan pihak ketiga dan bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Jika pihak yang berperkara menyetor Rp10 juta, dan setelah 180 hari dikembalikan sebesar Rp2 juta, kan BPK harus tahu apakah itu angka yang sebenarnya, atau terlalu besar atau terlalu kecil. Apalagi, ini terkait dengan pemberian pelayanan publik," katanya. Pada tahun lalu, menurut dia, pihaknya juga memberikan pendapat "disclaimer" pada LK MA akibat hal serupa dan masalah aset. "Kita tidak melihatnya baik pada neraca maupun LRA (Laporan Realisasi Anggaran) MA," ujarnya. Mengenai RPP, ia menambahkan, pihaknya tidak akan mencampuri apa pun dan menyerahkannya kepada lembaga eksekutif, sedangkan pihaknya akan tetap berpegang pada mandat UUD 1945, yaitu memeriksa pelaksanaan keuangan negara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008