Jakarta (ANTARA News) - Pihak Asian Agri (AA) dan Tempo sepakat menyerahkan rancangan hak jawab AA yang akan dimuat di Tempo kepada Dewan Pers sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan di antara kedua belah pihak.
"Untuk hak jawabnya nanti seperti apa, biarlah Dewan Pers yang merumuskannya dan draft akan disepakati bersama," kata Wina Armada, anggota Dewan Pers yang memandu jalannya mediasi tersebut di Kantor Dewan Pers Jakarta, Kamis.
Rancangan hak jawab versi Dewan Pers itu, menurut Wina, tentunya tidak bisa sekali jadi dan kedua belah pihak perlu memberikan koreksi.
Dikatakannya pula bahwa rancangan hak jawab tersebut nantinya tidak akan sependek yang dibuat Tempo tetapi juga tidak sepanjang yang diinginkan pihak AA.
Sebelumnya, pihak AA menghendaki agar Tempo memuat kembali hak jawabnya secara utuh serta meminta maaf kepada publik atas pemberitaannya sejak Januari hingga Juli 2007 yang dinilai mencemarkan nama baik AA karena tanpa disertai bukti yang benar.
Karena hak jawab tersebut tidak ditanggapi, AA kemudian menuntut Tempo ke pengadilan dengan tuntutan materil berupa ganti rugi sebesar Rp500 juta serta immateril senilai Rp5 miliar.
Menanggapi tawaran Dewan Pers itu, Pemred Tempo Toriq Hadad mengatakan bahwa apapun yang dijadikan solusi oleh Dewan Pers, pihaknya akan menerimanya karena Dewan Pers adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan berbagai persoalan sengketa yang terkait dengan pers.
"Memang sudah demikian proses penyelesaian terbaik melalui mediasi itu," ujarnya.
Toriq juga mengatakan bahwa Tempo siap melakukan wawancara ulang sebagaimana yang diminta pihak AA, disamping memuat hak jawab yang telah disepakati kedua pihak.
"Kami bersedia melakukan wawancara ulang itu dengan pihak AA. Bahkan kami siap menyediakan ruang yang cukup jika memang tokoh kunci AA, Sukanto Tanoto, bersedia diwawancarai," katanya.
Sementara itu kuasa hukum AA, Hinca Panjaitan menyatakan akan melihat terlebih dahulu bagaimana bentuk rancangan hak jawab yang akan disusun Dewan Pers.
Menurut Panjaitan, mediasi tersebut merupakan upaya perdamaian atas sengketa antara kliennya dengan Tempo yang telah diperintahkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakpus.
Dalam pertemuan mediasi itu, Wina Armada didampingi anggota Dewan Pers lainnya, diantaranya Garin Nugroho, Abdullah Alamudi dan Wikrama Wardhana.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008