Johor Bahru (ANTARA News) - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan pengacara Malaysia, Hisyam Associate, berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati akibat kasus pembunuhan atas warga Malaysia pada 2005. "Kedua WNI bernama Mamik Yanto asal Kediri dan Yadi asal Ponorogo. Hakim mahkamah Johor Bahru menjatuhkan vonis pada kedua WNI itu hukuman penjara 14 tahun, 14 April 2008, bukan hukuman gantung sampai mati," kata juru bicara KJRI Johor Bahru, Didik Trimardjono, Minggu. Mereka menerima hukuman penjara selama 14 tahun terhitung sejak ditangkap tahun 2005. Mereka juga mendapat potongan hukuman sepertiga dari masa hukuman menjadi sembilan tahun ditambah beberapa bulan. Kedua terpidana itu akan menjalani hukuman sekitar enam tahun lagi terhitung sejak penahanan 2005. Mamiek Yanto dan Yadi dituduh melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap seorang warga Malaysia etnis Melayu di Kluang, Johor Bahru, tahun 2005. Mereka merampok bersama tiga orang kawannya juga warga Indonesia. Berdasarkan pengakuan mereka, keduanya hanya bertugas menjaga di luar rumah, sedangkan tiga rekannya masuk ke dalam rumah dan membunuh pemilik rumah dengan parang. Ketika masyarakat setempat mengetahui adanya perampokan, tiga kawannya yang membunuh berhasil melarikan diri, sedangkan kedua WNI itu tertangkap basah sedang membawa parang, namun tidak ada darahnya. Tiga kawannya yang membunuh hingga kini belum berhasil ditangkap alias buron. "Hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun karena keduanya terlibat pada perampokan, tetapi tidak terlibat pembunuhan. Selain itu, hakim menilai kedua terdakwa masih muda karena Mamiek Yanto berusia 21 tahun dan Yadi berusia 21 tahun, dan mereka dinilai masih berkesempatan untuk merubah perilakunya. Sebelumnya, jaksa penuntut Malaysia menuntut hukuman mati kepada dua WNI itu. Setelah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, jaksa tidak mengajukan banding. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008