Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Ahmadi Hasan mendapatkan "fee" sebesar 28.500 dolar AS dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty.

PT PILOG adalah satu anak perusahaan dari BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero) yang bergerak dalam bidang jasa pelayaran.

"Selain pemberian kepada Bowo Sidik Pangarso, terdakwa dan Taufik Agustono juga bekerja sama dalam pemberian uang kepada Steven Wang sebesar 32.300 dolar AS dan Rp186.878.664 serta pemberian uang kepada Ahmadi Hasan sebesar 28.500 dolar AS sebagai 'commitment fee' atas bantuan Steven Wang dan Ahmadi Hasan, karena telah mengupayakan PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG," kata JPU KPK Ferdian Adi Nugroho, dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Pada sidang pembacaan tuntutan terhadap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Perhitungan 'fee' yang diteirma Ahmadi Hasan adalah 300 dolar AS per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia, fee yang diterima seluruhnya sebesar 28.500 dolar AS yang diberikan secara bertahap," ujar jaksa Ferdian.

Pemberian uang pertama dilakukan pada 27 September 2018 sebesar 14.700 dolar AS yang diserahkan Asty kepada Ahmadi Hasan di Restoran Papilon Pacific Place, Jakarta.

Pemberian kedua, pada 14 Desember 2018 sebesar 13.800 dolar AS yang diserahkan Asty kepada Ahmadi Hasan di kantor PT PILOG.
Baca juga: Pengusaha penyuap politikus Golkar Bowo Sidik dituntut 2 tahun penjara

Ikhwal pemberian tersebut adalah PT HTK sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak dan gas awalnya punya kontrak kerja sama dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, yaitu PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak dalam jangka waktu 5 tahun periode 2013-2018.

Namun pada 2015 kontrak kerja sama itu diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan ke PT PILOG.

Direktur PT HTK Taufik Agustono lalu memerintahkan Asty untuk mencari solusi.

Lalu, sekitar awal 2018, Asty, Taufik Agustono, Mashud Masdjono dari PT HTK melakukan pertemuan dengan Achmad Tossin Sutawikara dan Ahmadi Hasan serta dihadiri oleh Bowo SIdik Pangarso di Restoran Table 8 Hotel Mulia, Jakarta.

Pertemuan tersebut membahas kemungkinan kapal MT Griya Borneo milik PT HTK dapat disewa oleh PT PILOG untuk mengangkut amoniak dan kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG dapat disewa PT HTK untuk market potensial lain, yaitu di PT Pertamina dan di Bangladesh.

"Pada prinsipnya dalam pertemuan tersebut sudah terjadi kesepakatan dan tinggal dilanjutkan dalam tataran formal, setelah pertemuan tersebut dilakukan beberapa kali pertemuan lanjutan untuk membahas hal teknis seperti kesepakatan tarif, skema pengangkutan, tonase dan lain-lain," ungkap jaksa Ferdian

Pada 26 Februari 2018, Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK dan Ahmadi Hasan selaku Direktur Utama PT PILOG menandatangani MoU mengenai kerja sama dalam optimalisasi dari utilisasi aset.

Dalam MoU tersebut disepakati bahwa PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK, kemudian sebaliknya PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG.

Setelah memberikan "fee" kepada Bowo, Ahmadi Hasan dan Steven Wang, Asty juga menerima "fee" atas kerjanya tersebut. "Yaitu sebesar 3.000 dolar AS setiap bulan, kemudian 'fee' itu dikonversi ke dalam bentuk mata uang rupiah dan dikirim secara bertahap ke rekening Bank Mandiri atas nama Agus Rustina yang selanjutnya ditransfer ke terdakwa, sehingga fee yang diterima terdakwa seluruhnya sebesar 23.977,75 dolar AS," ungkap jaksa Ferdian Adi Nugroho

Atas tuntutan tersebut Asty akan mengajuan nota pembelaan pada pekan depan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019