Pembatasan angkutan barang masa libur Natal dan tahun baru

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri serta Ditjen Bina Marga melakukan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan tahun baru, sesuai Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan Kamis (15/12).