Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar memfasilitasi penjemputan 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara tersebut.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.