Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berhalangan hadir di lokasi sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan mengajukan perpindahan tempat memilih seperti berikut.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.