Cara pindah tempat memilih Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berhalangan hadir di lokasi sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan mengajukan perpindahan tempat memilih seperti berikut.