ANTARA - Guna memperbaiki peringkat kemudahan berusaha ("ease of doing busines") Indonesia di kancah internasional, Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mencabut sekurang-kurangnya 40 Peraturan Penteri (permen). Perizinan yang ada di beberapa kementerian pun akan dipusatkan menjadi satu kementerian saja. (Rijalul Vikry/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)