ANTARA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyiapkan sanksi tegas bagi Perusahaan Otobus (PO) yang menaikan tarif angkutan diatas batas wajar saat libur Natal dan tahun baru. Jika terbukti melakukan permainan harga, PO bus nakal tersebut akan diberikan sanksi berupa tiga kali pemberian surat peringatan hingga pencabutan ijin trayek. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Satrio Giri Marwanto/Feny Aprianti)