ANTARA - Presiden RI Joko Widodo merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP untuk mempertimbangkan pemberhentian secara tetap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Keputusan pemberhentian oleh Presiden ini akan diproses paling lambat 7 hari setelah surat keputusan sampai di Istana Kepresidenan. (Nabila Anisya Charisty/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)