ANTARA - DPR RI mengesahkan Perppu COVID-19 menjadi Undang-undang. Guna mencegah penyebaran virus corona, Kementerian Aparatur Sipil Negara memperpanjang masa pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home hingga 29 Mei. Kabar gembira datang dari Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) di Batam dimana seluruh pasien positif COVID-19 kini dinyatakan sembuh. Itulah tiga berita terpilih pagi ini yang terangkum dalam Kilas NusAntara Pagi. (Chintya Risky Gessinovita/Gatot Arioso/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.