ANTARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat kebijakan pembagian jam kerja yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta yakni dengan aturan jeda sif kerja yang pada awalnya dua jam kini menjadi tiga jam. Ia meminta agar seluruh perusahaan maupun instansi di wilayah Ibu Kota mematuhi aturan soal pembagian jam kerja atau shifting. (Erlangga Bregas Prakoso/Fahrul Marwansyah/Ardi Irawan)