ANTARA - Kementerian Perhubungan, Jumat (2/7), mengumumkan peraturan perjalanan selama masa PPKM Darurat Jawa Bali yang berlaku 5-20 Juli 2021. Sejumlah syarat yang ketat diterapkan demi membatasi mobilitas di tengah melonjaknya kasus COVID-19. (Suwanti/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)