ANTARA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa dan Bali untuk menangani penyebaran kasus Covid-19 mulai tanggal 3-20 Juli mendatang. Pemerintah sadar dengan diadakannya PPKM darurat, perekonomian masyarakat jadi terhambat. Oleh karena itu, Pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan untuk masyarakat yang terdampak secara ekonomi dari pemberlakukan PPKM Darurat. (Dimas Nanda Krisna/Fahrul Marwansyah/Amita Putri Caesaria)