ANTARA - Perusahaan milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin yaitu PT Dewa Rencana Perangin angin diduga melanggar Undang-Undang tenaga kerja terakit upah layak dan hak pekerja. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Tim Gabungan Peduli Buruh Sumut merekomendasikan agar perusahaan kelapa sawit tersebut diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.(Donny Aditra/Soni Namura/Risbeyhi)