ANTARA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, Kamis (17/2), karena terbukti memberi suap senilai Rp3,6 miliar kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Patujju dan advokat Maskur Husain. Majelis Hakim menilai salah satu yang memberatkan mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar itu adalah tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan korupsi, serta perbuatan merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI. (Erlangga Bregas Prakoso/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)