ANTARA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta senilai Rp1 juta untuk setiap penerima. Selain itu, ada usulan bantuan yang menyasar usaha mikro, sebesar Rp600.000 bagi 12 juta penerima. (Chintya Risky Gessinovita/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)