ANTARA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 Hijriyah di masa pandemi COVID-19, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ. Berikut aturan lengkap yang diterbitkan guna menghindari peningkatan penularan virus. (Cahya Sari/Aloysius Puspandono/Yovita Amalia/Farah Khadija)