ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menghalangi para pendatang baru dari kota lain yang akan datang dan tinggal ke Ibukota DKI, pasca libur Lebaran. Meski demikian, para pendatang perlu melengkapi dan mengurus administrasi kependudukan apabila berniat untuk menetap dalam jangka waktu yang lama. (Putri Hanifa/Chairul Fajri/Risbeyhi)