ANTARA - Undang-undang Pemasyarakatan yang telah disahkan oleh DPR ditindaklanjuti oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dengan melakukan sosialisasi, seperti yang dilakukan Rutan Kelas IIA Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (29/7). Dalam UU Pemasyarakatan yang baru disebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan “justice collaborator” dengan beberapa syarat. Syarat tersebut diungkapkan oleh Plt. Dirjen PP Dhahana Putra dalam liputan berikut. (Yusup Fatoni/Yovita Amalia/Rinto A Navis)