ANTARA - Kejaksaan Negeri kota Batu, Jawa Timur menetapkan dan menahan oknum ASN pemkot Batu berinisial AFR dan rekannya J dari kalangan swasta dalam tindak pidana korupsi terkait pajak daerah pada Kamis (8/9). Dari tindakannya tersebut, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,084 miliar lebih. Guna menunggu proses hukum selanjutnya, keduanya sekarang dititipkan di lapas kelas 1A Lowokwaru kota Malang. Sebelumnya, pihak Kejari telah memeriksa terhadap 53 orang dari berbagai profesi. (Achmad Syaiful Afandi/Arif Prada/Risbeyhi)