ANTARA - Artis Rizky Billar atau Muhammad Rizky ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu Malam, (12/10). Rizky Billar terancam pidana selama lima tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (Rio Feisal/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)