ANTARA - Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) menjadi perhatian Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM. Melalui regulasi yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, P2HAM dilaksanakan untuk melayani seluruh masyarakat termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan anak. (Suwanti/Keysha Anissa/Erlangga Bregas Prakoso, Syahrudin/Rayyan/Ahmad Faishal Adnan)