ANTARA - Dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 tahun 2022, membuat segala aktifitas kegiatan masyarakat bisa dilakukan kembali, salah satunya di sektor pendidikan. Seperti dilakukan Dinas Pendidikan Kota Tangerang, yang telah memastikan seluruh kegiatan sekolah bisa kembali dilakukan, yakni kegiatan ekstrakurikuler dan kantin sekolah sudah dapat dibuka kembali. (Agung Andhika Indrawan/Yovita Amalia/Risbeyhi)