ANTARA - Peningkatan volume kendaraan yang cukup signifikan di Kawasan Puncak Bogor, pada Sabtu (14/1), membuat pihak Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah, dari arah tol Bocimi, dan sistem satu arah ke arah jalur Puncak. Selain itu peraturan ganjil genap kembali berlaku mulai pukul 14.00, hingga 24.00 WIB. Kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan ganjil-genap akan dialihkan. (Fadzar Ilham Pangestu/Andi Bagasela/Risbeyhi)