ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1) memutuskan salah seorang terdakwa, yakni Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI, karena terbukti bersalah dalam kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Feny Aprianti)