ANTARA - Oknum polisi Bripka Hendra yang ditetapkan sebagai terdakwa pelaku penembak seorang warga saat aksi demonstrasi di Kabupaten Parigi Moutong divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Jumat(3/3). Ia dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa korban Erfaldi.(Rangga Musabar/Fahrul Marwansyah/Saras Krisvianti)