ANTARA - Melalui surat edaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan bahwa seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari wajib tutup selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Penjabat Wali Kota Kendari mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan mencabut izin usaha TMH yang terbukti melanggar, Selasa (21/3). (Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Rully Yuliardi Achmad)