ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan bahwa penerapan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) memudahkan proses pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD DIY dan bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024 yang baru saja ditutup. Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, pada Senin (15/5) di kantornya, mengatakan bahwa partai politik hanya perlu membawa dokumen digital tanpa perlu dicetak, dan pengunggahan dokumen persyaratan yang dilakukan terlebih dahulu, menghemat waktu pemeriksaan oleh petugas KPU. (Imam Prasetyo Nugroho/Rayyan/Gracia Simanjuntak)