ANTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) menghimbau para notaris yang ada di daerah agar berhati-hati dalam menerbitkan akta pendirian perusahaan. Para notaris diminta menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan mengenali pemilik manfaat bagi korporasi sebelum pembuatan akta. (Saharudin/Chairul Fajri/Rully Yuliardi Achmad)