ANTARA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kamis (8/6), turut mendampingi SFA, siswi SMP yang sebelumnya dilaporkan Pemkot Jambi atas dugaan ujaran kebencian di media sosial. KPAI ingin memastikan SFA tidak mendapat ancaman fisik maupun psikologis. (Dodi Saputra/Arif Prada/Nanien Yuniar)