ANTARA - Setiap warga tertentu, utamanya yang aktivitas kesehariannya berisiko tinggi dari berbagai profesi diminta memiliki alat pemancar mara bahaya atau "radio beacon" dan meregistrasikannya kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Sinyal bahaya disampaikan melalui "radio beacon" yang ditunjang dengan data-data valid yang telah diregistrasikan, mempercepat deteksi petugas Basarnas untuk segera menolong dan mencarinya secara "realtime". (Hanif Nasrullah/Chairul Fajri/Ardi Irawan)