ANTARA - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Staf Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yusria dan Nurmanto Akmal divonis hukuman delapan dan empat tahun penjara oleh Majalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (15/6). Keduanya terbukti bersalah ikut terlibat sebagai perantara dalam kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Chairul Fajri/Hilary Pasulu)