ANTARA -​Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammd Yusrizki sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo periode 2020-2022. Tersangka langsung ditahan seusai penetapan oleh penyidik di Gedung Bundar Pidana Khusus, Jakarta, Kamis (15/6).
(Setyanka Harviana Putri/Gilang Gathoot Tetuko/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)