ANTARA -Kegiatan berkurban kian menjadi mudah bagi umat Islam untuk dapat menjalankannya, pasalnya kini telah tersedia layanan kurban secara daring dari berbagai lembaga. Lantas bagaimana hukumnya kurban online dan apakah hal tersebut sah untuk dilakukan? Berikut penjelasan dari MUI Provinsi DKI Jakarta.
(Aria Cindyara/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)