ANTARA - Seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor(DHE) Sumber Daya Alam yang berlaku 1 Agustus, nilai devisa ekspor wajib ditahan jika jumlahnya di atas 250 ribu dolar Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan terkait hal itu di Jakarta, Jumat (28/7).
(Gilang Tetuko/Afra Augesti/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)